Keluhan disampaikan melalui saluran resmi yang dikelola Danacita akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 18/POJK.07/18 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.